Sabtu, 23/11/2024 14:34 WIB

Besok Setya Novanto Kembali Dipanggil, KPK: Kita Harap Beliau Kooperatif

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Ketua DPR RI Setya Novanto. Panggilan kedua untuk pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Ketum Golkar itu diagendakan Senin (18/9/2017) besok.

"Sudah dilayangkan surat yang kedua. Kita sudah dilayangkan dan besok diharapkan Novanto hadir," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9/2017). ‬

Sebelumnya pada Senin (11/9/2017) lalu, penyidik KPK telah memanggil Novanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, mantan Ketua Fraksi Golkar itu tak memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

"Kita lihat dulu apakah beliau hadir besok. Kita harap beliau kooperatif. Kalau beliau betul-betul sakit, kalau misalkan menolak tidak akan dilengkapi dengan surat pada saat itu dokter KPK dan penyidik bisa mencari second opinion," ujar Laode. ‬

Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, ‪Setya Novanto merupakan tersangka keempat. Setya Novanto diduga mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.‬‪

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto diduga telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar.‬

Setya Novanto diketahui tengah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu diajukan lantaran Novanto tak terima atas penetapan tersangka itu. Awalnya, sidang perdana praperadilan digelar pada Selasa 12 September 2017. ‬Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/9/2017) mendatang.

Selain Setya Novanto, KPK telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut. Yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

Irman dan Sugiharto diketahui sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Sementara perkara yang menjerat Andi Narogong tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KEYWORD :

Setya novanto kpk korupsi e-ktp




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :