Eddy Rumpoko ditahan di rumah tahanan Cipinang (Jurnas.com-Rangga).
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Mereka ditahan di rumah tahanan terpisah.
Ketiga tersangka itu yakni, Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ERP); Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan pemilik Amarta Hills Hotel Filipus Djap (FHL). Eddy Rumpoko ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur; Eddi Setiawan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; dan Filipus ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2017).
Pertama kali, tersangka yang keluar gedung KPK adalah Eddi Setiawan. Mengenakan rompi tahanan, Eddi yang digelandang petugas KPK sekitar pukul 16.25 WIB sempat memberikan keterangan kepada awak media.
"Baik semua, semoga ke depan kita bisa lebih baik," tutur Eddi sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Namun, Eddi memilih bungkam saat disinggung uang suap. Termasuk uang Rp 100 juta yang diberikan Filipus untuk unit pengadaan.
Sementara Eddy Rumpoko keluar gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 15.45 WIB. Dikawal petugas KPK, Eddy yang tampil mengenakan rompi orange KPK sempat memberikan keterangan kepada awak media.
"Yah saya, masih yakin bahwa proses ini akan tetap saya jalani dengan baik, dan insyaallah saya akan akan tetap kuat untuk melaakukan proses," tutur dia.
Eddy mengklaim jika dirinya sama sekali belum menerima uang Rp 200 juta yang diduga suap dari pemilik hotel tersebut. Ia pun mengklaim tak mengetahui soal sengkarut dugaan suap terkait pengadaan meubelair.
"Saya belum terima uang sama sekali, saya gatau," tutur dia.
Sebelum pemberian uang Rp 200 juta, Filipus diduga telah memberikan uang Rp 300 juta. Ia memberikan uang itu untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik Eddy Rumpoko. Disinggung hal itu, Eddy berkelit.
"Alphard-nya sudah lunas, itu punya perusahaan DPUL. Saya ngga tau uangnya itu darimana. Saya ngga nerima duitnya darimana," imbuh dia.
Sedangkan Filipus Djap memilih bungkam saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan sekitar pukul 18.35 WIB. Tak satupun pertanyaan awak media dijawabnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tersebut. Ketiganya yakni, Eddy Raumpoko, Eddi Setiawan, dan Filipus Djap.
Eddy diduga menerima menerima fee Rp 500 juta dari Filipus Djap. Politikus PDIP itu diduga menerima uang Rp 500 juta itu secara bertahap.
Pemberian uang Rp 500 juta itu diduga terkait proyek belanja modal dan pesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017. Proyek dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar itu dimenangkan PT Dailbana Prima.
Diduga pemberian pertama pemilik Amarta Hills Hotel itu kepada Eddy Rumpoko sebesar Rp 300 juta. Filipus memberikan uang itu untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik Eddy Rumpoko.
Sementara pemberian kedua dalam bentuk tunai senilai Rp 200 juta. Filipus Djap memberikan uang dalam pecahan Rp 50 ribu itu langsung di rumah dinas Eddy Rumpoko pada Sabtu (16/9/2017) siang.
Filipus Djap juga diduga memberikan uang Rp 100 juta kepada Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Atas dugaan itu, Raumpoko dan Eddi Setiawan yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Filipus Djap diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KEYWORD :Eddy Rumpoko KPK ditahan