Marlen Sitompul | Senin, 18/09/2017 18:06 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Pimpinan DPR telah menerima surat dari Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal permintaan untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk menindaklanjuti surat yang dilayangkan
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK, Selasa (19/9) besok.
"Saya baru baca (suratnya) besok kami akan Rapimkan, intinya problem Pansus angket harus di dengar presiden," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9).
Kata Fahri, rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi tersebut memang sangat diperlukan untuk menjelaskan sejumlah temuan
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK.
"Karena itu kita minta rapat konsultasi dengan Presiden. Kalau bisa pimpinan dewan akan membawa seluruh pimpinan Pansus untuk menceritakan problem yang ditemukan Pansus angket selama ini," terangnya.
Sebab, lanjut Fahri, Presiden Jokowi selaku kepala negara bertanggung jawab atas sistem pemberantasan korupsi di tanah air. "Bagian dari temuan itu akan berefek pada kelembagaan. Karena itu penanggung jawab pemberantasan korupsi itu presiden," tegasnya.
Sebelumnya,
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK mengatakan, akan menyerahkan sejumlah lima koper temuan terkait dugaan pelanggaran
KPK kepada Presiden Jokowi.
Wakil Ketua
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK Masinton Pasaribu berharap, agar Presiden Jokowi mempelajari temuan tersebut guna menata sistem penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di tanah air.
"Hasil temuan
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK ini juga akan kami sampaikan kepada Presiden, agar mempelajari sejumlah temuan itu, untuk menata sistem hukum ke depan dalam pemberantasan korupsi," kata Masinton, saat jumpa pers, di presroom DPR, Jakarta, Senin (18/9).
Dalam kesempatan itu, Masinton mengatakan,
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK telah melayangkan surat kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut dalam rangka permintaan jadwal rapat konsultasi antara
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK dengan Presiden Jokowi.
KEYWORD :
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK