Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK
Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Hakim MK Patrialis Akbar dan koleganya Kamaluddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Senin (18/9/2017). Eksekusi dilakukan menyusul kasus suap terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menjerat Patrialis dan Kamaludin telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.Patrialis sebelumnya divonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Patrialis juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$10.000 dan Rp 4.043.000.Sedangkan Kamaluddin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Kamaluddi pun diminta membayar uang pengganti sebesar US$40.000.Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar