Kamis, 26/12/2024 22:55 WIB

Besok, Menteri Desa di Tipikor Terkait Sidang Suap WTP

Pertemuan Eko dan Anwar dengan Rochmadi dilakukan pada 4 Mei 2017, beberapa hari sebelum penyerahan uang suap sebesar Rp 240 juta.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Eko Sandjojo sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap BPK (Foto: Jurnas.com/rangga)

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo akan dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Mendes Eko akan dihadirkan bersaksi dalam persidangan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/9/2017) besok. ‬ "Besok kami menghadirkan Mendes (Eko Putro Sandjojo)," ucap jaksa KPK, Takdir Suhan melalui pesan singkat, Selasa (19/9/2017).‬

Tak hanya Mendes Eko, jaksa juga akan mendatangkan salah satu auditor BPK. "Dari BPK, anggotanya Andi Bonanganom (yang hadir) minggu lalu," terang Takdir.‬

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bila Eko bersama Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi sempat bertemu auditor BPK Rochmadi Saptogiri. ‬

Pertemuan Eko dan Anwar dengan Rochmadi dilakukan pada 4 Mei 2017, beberapa hari sebelum penyerahan uang suap sebesar Rp 240 juta oleh Sugito melalui Jarot kepada auditor BPK lainnya, Ali Sadli.‬

Dalam persidangan Sugito dan Jarot juga terungkap mengenai andil Mendes Eko dan Anwar untuk menggolkan WTP tersebut. Salah satu yang utama mengenai adanya perintah.

Jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya juga sempat menelisik mengenai rapat yang dipimpin oleh Anwar Sanusi. Dimana dalam salah satu poin yang dicatat dalam risalah rapat itu adanya permintaan Anwar kepada bawahnnya dengan menggunakan redaksional "mission impossible". Jaksa curiga dan menduga "arahan" itu sebagai perintah agar semua unit kerja mendukung agar Kementerian Desa dan PDTT memeroleh opini WTP, seperti keinginan Menteri Desa PDTT.

Informasi yang dihimpun, keinginan sang menteri itu sebelumnya disampaikan dalam suatu rapat pimpinan yang dihadiri Mendes Eko, Anwar, dan Sugito. Dalam rapat itu, Mendes Eko memerintahkan Sugito sebagai penanggung jawab terkait WTP. Dalam upaya itu, Sugito berkoordinasi dengan Anwar.

KPK sendiri menggunakan sejumlah strategi dalam proses pembuktian itu. Lembaga antikorupsi pun tak ambil pusing dengan bantahan dari pihak yang diduga terlibat. Termasuk, Mendes Eko.

Sugito dan Jarot sebelumnya didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK. Diduga uang itu diberikan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Uang Rp 240 juta itu berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

KEYWORD :

Menteri Desa Eko Sandjojo. Suap WTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :