Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadiri undangan rapat bersama Pansus Hak Angket DPR untuk KPK. Alasannya, KPK menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada pun rencana agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang dilayangkan Pansus kepada KPK adalah terkait pembahasan pelaksanaan tugas penyelidikan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK."Maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017," demikian kutipan surat penolakan menghadiri RDP yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo kepada DPR.Untuk itu, KPK tidak akan menghadiri undangan RDP bersama Pansus Hak KPK hingga putusan MK. KPK berharap agar KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK