| Rabu, 20/09/2017 14:25 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Sandjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, hadiri sidang sebagai saksi kasus dugaan suap raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang,
Menteri Desa ini dikawal sejumlah ajudan dan staf Kementerian Desa. Kepada wartawan, dia mengatakan, tidak mempersiapkan apa-apa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang bakal diajukan pada persidangan nanti.
Ia pun kembali membantah pernah memerintahkan mantan anak buahnya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo untuk memberikan uang dugaan suap kepada auditor BPK untuk mendapatkan predikat WTP.
"Jadi saya tidak ada persiapan apa-apa. Karena saya juga engga tau apa-apa saja yang mau ditanyakan. Jadi nanti apa yang ditanya saya jawab apa yang saya ketahui saja," ucap Eko Putro.
Ia juga membantah jika Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi berkoordinasi dengannya terkait WTP tersebut. "Ngga," ujarnya singkat.
Setelah memberikan keterangan Eko langsung memasuki ruang tunggu saksi. Sedianya Eko akan bersaksi sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, tim Jaksa KPK, Takdir Subhan mengatakan, akan dikonfirmasi jaksa dalam persidangan. Salah satunya mengenai pertemuan Mendes Eko dengan pihak auditor dan anggota BPK RI. Terlebih pertemuan `setengah kamar` itu dilakukan saat tim BPK sedang memeriksa Laporan Keuangan Kementerian Desa PDTT tahun 2016.
"Iya, karena di tanggal 4 Mei (2017), ada moment itu," ujar Takdir Subhan kepada awak media.
Materi tersebut dinilai perlu dikonfirmasi. Pasalnya, pertemuan itu diduga masih berkaitan dengan upaya Kemendes mendapatkan predikat WTP dari BPK RI.
"Alasannya (mereka) sih buat review hasil audit, tetapi asumsi JPU untuk komunikasi masalah WTP (karena jarak waktu dekat semua) hingga penyerahan di tanggal 10 Mei yang Rp 200 juta," terang Takdir.
Sejumlah fakta sidang perkara suap opini wajar tanpa pengecualiaan (WTP) Kemendes sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan
Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo. Diduga salah satunya mengenai arahan atau perintah.
Perintah itu agar semua unit kerja mendukung agar Kementerian Desa dan PDTT memeroleh opini WTP. Itu seperti yang diinginkan
Menteri Desa PDTT.
Keinginan sang menteri itu diduga sebelumnya disampaikan dalam suatu rapat pimpinan yang dihadiri Mendes Eko, Anwar, dan Sugito. Dalam rapat itu, Mendes Eko memerintahkan Sugito sebagai penanggung jawab terkait WTP. Dalam upaya itu, Sugito berkoordinasi dengan Anwar.
Diduga, arahan itu kemudian ditindaklanjuti oleh anak buah Mendes Eko yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo dengan memberikan sejumlah uang suap kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK. Uang yang diduga suap itu diperoleh dari saweran sejumlah unit kerja di Kemendes PDTT.
Menurut Takdir, pihaknya juga akan mengkonfirmasi hal tersebut. Bahkan, kata takdir, pihaknya akan menampilkan nota dinas saat Mendes Eko bersaksi. "Nanti akan ada nodis yang kami tampilkan buat Mendes. (Nodis) dibuat Sugito untuk Mendes," tegas jaksa Takdir.
KEYWORD :
Menteri Desa Suap WTP