Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket Rabu (20/9/2017) ini. Lembaga antikorupsi telah menyampaikan ketidakhadiran ini melalui surat sekaligus merespon atas permintaan yang disampaikan DPR melalui surat pada Senin (18/9/2017).
"KPK menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP Pansus Angket," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2017).Dikatakan Febri, pihaknya tidak akan menghadiri RDP dengan Pansus Angket dengan pertimbangan aspek hukum. Terlebih saat ini KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan uji materi sejumlah pegawai lembaga antikorupsi."Kami menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki, namun tentu KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya. Mulai dari UUD 1945, UU MD3, Tatib DPR yang semuanya masuk dalam materi yang sedang diuji di MK saat ini," terang Febri.Baca juga :
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PT ASDP
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PT ASDP
Pansus Angket KPK