Politikus PDIP, Arteria Dahlan
Jakarta - Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap KPK untuk menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP).
Anggota KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan meminta, agar institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu menghormati proses hukum yang berlaku."Kami harapkan sebelum 28 September 2017, teman-teman KPK dapat memenuhi panggilan sebagai wujud peradaban hukum dan menjadi contoh bagaimana upaya hukum tidak boleh mencederai tatanan norma hukum," tegas Arteria, di Hotel Santika Jakarta, Rabu (20/9).Sebelumnya, KPK memastikan akan menolak untuk menghadiri RDP bersama Pansus Angket DPR. Alasannya, KPK masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK