Sabtu, 23/11/2024 21:54 WIB

Pansus Angket KPK Diminta Tak Bebani Jokowi

Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar tidak membebani pemerintah khususnya Presiden Jokowi.

Pansus Hak Angket KPK

Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar tidak membebani pemerintah khususnya Presiden Jokowi. Hal itu terkait permintaan untuk Pansus Anget KPK untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK merupakan di luar daripada tanggung jawab pemerintah. Untuk itu, tidak perlu untuk menyeret pemerintah dalam persoalan tersebut.

"Saya pribadi taat azas, jangan sampai membebani pemerintah. Pemerintah juga sampaikan ini domain DPR, kita harus hargai," kata Taufik.

Ia menegaskan, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK agar tidak memaksa dan menyeret pemerintah dalam polemik yang ada di DPR. "Ini pendapat pribadi saya, ini saya harapkan jangan membebani pemerintah, DPR ya DPR, pemerintah ya pemerintah. Di dalam rapat paripurna keputusan apapun ya kita harus hormati," tegasnya.

Sebelumnya, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK akan menyerahkan sejumlah lima koper temuan terkait dugaan pelanggaran KPK kepada Presiden Jokowi.

Wakil Ketua KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu berharap, agar Presiden Jokowi mempelajari temuan tersebut guna menata sistem penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di tanah air.

"Hasil temuan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK ini juga akan kami sampaikan kepada Presiden, agar mempelajari sejumlah temuan itu, untuk menata sistem hukum ke depan dalam pemberantasan korupsi," kata Masinton, saat jumpa pers, di presroom DPR, Jakarta, Senin (18/9).

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :