Sabtu, 23/11/2024 07:46 WIB

Internasional

Seorang Jutawan Bayar Uang Denda Wanita Muslim di Austria

Seorang pengusaha asal Prancis berdarah Aljazair meminta wanita Muslim menentang larangan mengenakan cadar di Austria

Ilustrasi wanita kenakan cadar

Jakarta - Seorang pengusaha asal Prancis berdarah Aljazair, meminta wanita Muslim menentang larangan mengenakan cadar di Austria. Himbauan ini, dua minggu sebelum larangan tersebut memasuki masa paksa.

Tak tanggung-tangung, pria yang berusia 45 tahun itu rela menggelontorkan sejumlah uang untuk membayar semua denda para wanita yang relah menanggalkan cadarnya.

“Saya meminta semua wanita di Eropa dan terutama wanita di Austria yang secara sukarela mengenakan burqa, saya akan selalu ada di sana dan membayar denda,“ kata Rachid Nekkaz, seorang agen properti Prancis dan seorang jutawan Aljazair, dilansir Rusia Today, Jumat (22/9) 

“Jika seseorang menerima kebebasan beragama, seseorang juga harus menerima manifestasi agama,“ katanya juga, menambahkan, ia berusaha melindungi hak masyarakat yang secara terbuka menunjukkan keyakinan religius mereka, menurut kantor berita Austria APA.

Nekkaz  membayar denda bagi wanita Muslim yang mengenakan kerudung di tempat umum yang menentang larangan di negara-negara seperti Prancis, Belgia, Belanda dan Swiss. Menurut pengakuannya, ia sudah menghabiskan sekitar €300.000 (USD360.000) untuk menutupi denda jilbab di berbagai negara.

Austria menyetujui larangan mengenakan jilbab penuh pada Mei, sebagai bagian dari undang-undang integrasi besar yang ditujukan untuk mendorong masyarakat berasimilasi ke dalam budaya Austria. Perundang-undangan mulai berlaku pada 1 Oktober.

Namun, undang-undang yang disebut "Anti-Face-Veiling Act," yang juga sering disebut sebagai “larangan burqa,“ tidak hanya mencakup pakaian yang menutupi kepala Muslim konservatif, seperti burqa atau niqab. Orang yang memakai balaclavas, menutupi wajah mereka dengan syal atau bahkan mengenakan masker medis tanpa alasan yang memadai juga dapat melanggar pelanggaran undang-undang baru.

KEYWORD :

Prancis Aljazair Cadar Austria




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :