Sabtu, 23/11/2024 21:16 WIB

Polda Jatim Periksa 16 Saksi Dugaan Penipuan Ustad Yusuf Mansyur

Ustad Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu,  setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi.

Yusuf Mansur (foto:profilbos.com)

Surabaya - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Jam`an Nur Chotib atau yang populer disapa Ustad Yusuf Mansur, sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan sejak gelar perkara pada 4 Agustus lalu. Namun hingga saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur  belum ada yang dijadikan tersangka  

"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini masih jalan terus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera.

Ustad Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang merasa tertipu,  setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.

Dalam dugaan kasus ini, Ustad Yusuf Mansur mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Saat ini, kepolisian sudah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus dugaan itu. Namun soal status penyidikan, menurut Barung, hingga kini penyidik masih belum menetapkan tersangka. "Penyidik masih dalam tahapan memeriksa saksi-saksi," katanya. Dikatakan lagi, terlapor Ustad Yusuf Mansur  juga masih belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

KEYWORD :

Ustad Yusuf Mansur Kasus Penipuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :