Sabtu, 23/11/2024 17:46 WIB

KPK Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus e-KTP Setya Novanto

Penyidik KPK sendiri sejauh ini belum berhasil meminta keterangan Setnov selaku tersangka.

Setya Novanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada Jumat (22/9/2017). Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).

Ketujuh saksi itu yakni Evi Andi Noor Halim selaku IT Consultant pada PT Inotech dan staf IT PT RFID Indonesia; Melyanawati anak buah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dudy Susanto karyawan PT Softorb Technology Indonesia, Slamet Aji Santoso pegawai (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). Kemudian Mulyadi mantan sopir Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman; Fajar Kurniawan dan Kurniawan Prasetya Atmaja PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Penyidik KPK sendiri sejauh ini belum berhasil meminta keterangan Setnov selaku tersangka. Ketua Umum Partai Golkar telah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.

Setnov masih terbaring di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Setnov menderita vertigo dan mengalami pengapuran jantung. Dia pun harus menjalani pemasangan ring pada jantungnya.

Tim penyidik dan dokter KPK pun sudah dua kali mendatangi Setnov yang tengah dirawat di RS Premier Jatinegara. Namun KPK belum memutuskan tindakan untuk Setya Novanto. Termasuk apakah akan kembali memanggilnya Novanto sebagai tersangka. KPK masih mempelajari hasil pengecekan kesehatan Setnov.

Dalam kasus ini, Setya Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Setya Novanto selain itu juga diduga mengondisikan pemenang lelang e-KTP, sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Novanto diduga bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

KEYWORD :

E-KTP Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :