Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada Jumat (22/9/2017). Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).
Ketujuh saksi itu yakni Evi Andi Noor Halim selaku IT Consultant pada PT Inotech dan staf IT PT RFID Indonesia; Melyanawati anak buah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dudy Susanto karyawan PT Softorb Technology Indonesia, Slamet Aji Santoso pegawai (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). Kemudian Mulyadi mantan sopir Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman; Fajar Kurniawan dan Kurniawan Prasetya Atmaja PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Penyidik KPK sendiri sejauh ini belum berhasil meminta keterangan Setnov selaku tersangka. Ketua Umum Partai Golkar telah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.E-KTP Setya Novanto