Minggu, 24/11/2024 16:58 WIB

Jadi Tersangka, GM Jasa Marga Suap Auditor BPK

Sigit ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbalenyi, Jawa Barat, Setia Budi (SBD). Setia Budi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI, Sigit Yugoharto (SGY).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Suap yang diberikan Setia Budi kepada Sigit berupa Harley Davidson Sportster 883. Selain Setia Budi, KPK juga menetapkan Sigit sebagai tersangka atas dugaan penerima suap.

"Hadiah diduga berikan 1 Harley senila Rp 115 juta dari SBD kepada SGY," ucap Febri.

Dikatakan Febri pemberian motor itu terjadi sekitar akhir Agustus 2017. Motor senilai Rp 115 juta diduga suap itu langsung diantarkan ke rumah Sigit. "Jadi indikasi penerimaan akhir Agustus 2017, motor diantar ke rumah SGY (Sigit Yugoharto)," ujar Febri.

Setia Budi dan Sigit ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2017. Dugaan pemberian motor itu terkait dengan kegiatan BPK dalam melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga cabang Purbalenyui tahun 2017. Sigit merupakan ketua dalam tim BPK yang melakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan pengembangan KPK temukan permulaan cukup terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tehadap kantor cabang Jasa Marga Purbalenyi 2017," kata Febri.

Lebih lanjut dikatakan Febri, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan BPK lantaran ada temuan pada 2015 dan 2016 soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

"Pada tahun 2015 dan 2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya," ditambahkan Febri.

Meski demikian, Febri masih enggan merinci apa yang menjadi temuan BPK dalam pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk (Persero) cabang Purbalenyui pada 2015 dan 2016 itu. Menurut Febri, temuan tersebut masih didalami penyidik KPK.

Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Terkait dengan rincian temuan, proyek, dan yang lebih rinci belum kita sampaikan saat ini, itu bagian penyidikan," tandas Febri.

Sigit sendiri telah ditahan oleh penyidik KPK di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur pada Rabu (20/9/2017). Sigit ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan, Yudi Ramdan mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal setelah mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sigit dalam melakukan pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk (Persero) cabang Purbalenyui. Meski demikian belum disimpulkan dugaan pelanggaran tersebut.

"Hasilnya ini akan menjadi dasar bagi majelis kode kehomatan untuk memutuskan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Yudi.

KEYWORD :

Suap Auditor BPK Jasa Marga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :