Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbalenyi, Jawa Barat, Setia Budi (SBD). Setia Budi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI, Sigit Yugoharto (SGY).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Suap yang diberikan Setia Budi kepada Sigit berupa Harley Davidson Sportster 883. Selain Setia Budi, KPK juga menetapkan Sigit sebagai tersangka atas dugaan penerima suap."Hadiah diduga berikan 1 Harley senila Rp 115 juta dari SBD kepada SGY," ucap Febri.Dikatakan Febri pemberian motor itu terjadi sekitar akhir Agustus 2017. Motor senilai Rp 115 juta diduga suap itu langsung diantarkan ke rumah Sigit. "Jadi indikasi penerimaan akhir Agustus 2017, motor diantar ke rumah SGY (Sigit Yugoharto)," ujar Febri.Baca juga :
Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
"Berdasarkan pengembangan KPK temukan permulaan cukup terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tehadap kantor cabang Jasa Marga Purbalenyi 2017," kata Febri.Lebih lanjut dikatakan Febri, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan BPK lantaran ada temuan pada 2015 dan 2016 soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Suap Auditor BPK Jasa Marga