Sabtu, 23/11/2024 11:53 WIB

Hingga Akhir Masa Kerja, Keabsahan Pansus Angket KPK Diragukan

Keabsahan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diragukan hingga jelang berakhirnya masa kerja pada 28 September mendatang. Apa alasannya?

Peneliti Formappi, Lucius Karus

Jakarta - Keabsahan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diragukan hingga jelang berakhirnya masa kerja pada 28 September mendatang. Apa alasannya?

Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan, ketidakikutsertaan empat fraksi di DPR dari awal sampai akhir jelas bukan hal mudah untuk Pansus bisa mengklaim hasil kerja mereka mengatas namakan lembaga DPR.

"Soal keabsahan Pansus saja, sampai akan berakhirnya masa kerja Pansus, tetap saja diragukan," kata Lucius, kepada Jurnas.com, Jakarta, Jumat (22/9).

Hal itu menanggapi empat fraksi di DPR yang hingga saat ini tidak masuk dalam KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK. Empat fraksi tersebut adalah, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"DPR itu resminya terdiri dari 10 fraksi. Dan UU MD3 sudah menegaskan bahwa setiap alat kelengkapan yang dibentuk DPR harus diisi oleh perwakilan semua fraksi yang ada," tegasnya.

Nah, sebagaimana diketahui hanya ada enam dari 10 fraksi yang mengambil bagian sebagai anggota KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK. "Masalahnya kemudian, bagaimana membayangkan hasil kerja Pansus ini jika selanjutnya dibawa ke forum paripurna untuk pengambilan keputusan," kata Lucius.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :