Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan Wali Kota Cilegon. (Rangga Tranggana/Jurnas.com)
Jakarta - Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima sejumlah uang perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Tahun 2017. Diduga uang yang diberikan itu untuk memuluskan proses perizinan
pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Baca juga :
Komisi III DPR Pertanyakan OTT KPK Sudah Sepi
PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart untuk melaksanakan proyek. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan lantaran belum mendapat restu mengenai Amdal tersebut.
Komisi III DPR Pertanyakan OTT KPK Sudah Sepi
Baca juga :
Polisi Bakal Tindak Bus Pakai Klakson `Telolet`
Uniknya, pengiriman uang dari para pemberi itu melalui transfer ke rekening Cilegon United Football Club. Pengiriman uang itu disamarkan sebagai sebagai dana CSR. Tubagus dalam struktur kepengurusan club sepak bola tersebut menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina. "Jadi 2 transfer 800 dan 700 sesuai kesepakatan sejumlah 1,5 miliar untuk pengurusan Amdal," tandas Basaria.Kasus ini sendiri terbongkar dari hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di Cilegon pada Jumat (22/9/2017). Sejumlah pihak dan barang bukti berupa uang suap diamankan dalam OTT itu.
Polisi Bakal Tindak Bus Pakai Klakson `Telolet`
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :Tangkap Tangan Tubagus Imam Ariyadi Cilegon