| Sabtu, 23/09/2017 22:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan Wali Kota Cilegon. (Rangga Tranggana/Jurnas.com)
Jakarta - Sembilan orang berhasil diamankan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Cilegon, Banten pada Jumat (22/9/2017). Salah satu yang diamankan adalah CEO, Cilegon United Football Club, Yudi Apriyanto (YA).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan, Yudi Apriyanto diamankan tim KPK di Bank JBJ Cabang
Cilegon pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB. Yudi diamankan bersama stafnya. Saat itu tim mengamankan uang Rp 800 juta. Diduga uang suap itu berasal dari PT Brantas Abipraya.
"Ya diamankan. Diamankan di kantor BJB Cabang
Cilegon sesaat setelah melakukan penarikan uang Rp 800 juta. YA bersama tiga stafnya dan Rp 800 juta tersebut diamankan dan dibawa ke Gedung KPK," ungkap Basaria saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Tim KPK, lanjut Basaria, kemudian menuju kantor
Cilegon United Footbal Club. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan uang sebesar Rp 352 Juta.
Uang sebesar Rp352 Juta tersebut diduga merupakan sisa pemberian pertama yang ditransfer oleh PT Krakatau Industrial Estate
Cilegon (KIEC), anak perusahaan PT Krakatau Steel kepada
Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 Juta.
"Rp 352 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada
Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 juta melalui transfer pada Rabu 19 september 2017," terang Basaria.
Secara paralel, tim juga bergerak ke Jalan Tol
Cilegon Barat. Saat itu tim mengamankan Bayu Dwinanto Utomo selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya bersama seorang karyawannya dan seorang supir.
"BDU (Project Manager PT BA) dan 1 orang supir, Ketiganya kemudian dibawa ke gedung KPK," tutur dia.
Di lokasi berbeda, tim juga mengamankan Eka Wandoro Dahlan yang merupakan Legal Manajer KIEC di daerah Kebon Dalem,
Cilegon. Tim juga mengamankan Ahmad Dita Prawira selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM)
Cilegon.
Sementara itu, Wali Kota
Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi mendatangi kantor KPK, Jakarta pada Jumat malam sekira pukul 23.30 WIB. Tubagus kemudian langsung diperiksa oleh penyidik KPK.
Pada Sabtu (23/9/2017), Henry yang diduga sebagai perantara suap juga mendatangi kantor KPK sekitar pukul 14.00 WIB. "Terakhir pada hari ini 23 september sekitar pukul 14.00 WIB H datang ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam OTT ini," terang Basaria.
Dalam OTT ini, tim mengamankan uang yang diduga suap senilai Rp 1,152 miliar. Dan setelah tangkap tangan itu, mereka yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK, Jakarta. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Transmart.
Keenam tersangka itu yakni, Wali Kota
Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota
Cilegon; dan Hendra (H) asal swsta. Kemudian Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ; Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate
Cilegon (KIEC); dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.
Tubagus, Ahmad Dita Prawira (ADP) dan Hendra (H) dijerat atas dugaan penerima suap. Sementara Bayu Dwinanto Utomo (BDU); Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap.
Diduga uang suap dari anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Brantas Abipraya itu terkait pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Transmart. Transmart diketahui merupakan salah satu anak perusahaan dari Trans Retail milik Chairul Tanjung.
Di
Cilegon, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate
Cilegon (KIEC). Sementara pelaksanaan proyek akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.
PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart untuk melaksanakan proyek. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan lantaran belum mendapat restu mengenai Amdal tersebut.
Karena itu, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC akhirnya mengeluarkan kocek Rp 1,5 miliar untuk memuluskan izin Amdal tersebut. Suap senilai Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota
Cilegon itu diduga dialirkan melalui rekening
Cilegon United Football Club. PT KIEC menyetorkan uang sebesar Rp 700 juta. Sementara PT Brantas Abipraya menyetorkan uang Rp 800 juta.
Pengiriman uang tersebut merupakan modus baru untuk menyamarkan suap menggunakan saluran Corporate Social Responsibility (CSR). Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship.
Modus uang itu ditampung dalam rekening club sepak bola tersebut. Pasalnya, dua perusahaan pemberi suap itu awalnya kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan. Tubagus yang merupakan Ketua Dewan Pembina Cilegon United Football Club memerintahkan agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola.
Atas perbuatan itu, Iman, Dita dan Henry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :
Amdal Transmart Tubagus Imam Ariyadi Cilegon