Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti dugaan suap pemulusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Transmart. Bukti itu diamankan saat tim penyidik melakukan penggeledahan disejumlah tempat pada hari ini, Minggu (24/9/2017), salah satunya kantor PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat. Selain kantor anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) itu, tim juga menggeledah Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon dan Kantor Klub Cilegon United FC."Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan yg terkait dg PT. KIEC," kata Febri.Baca juga :
Polisi Bakal Tindak Bus Pakai Klakson `Telolet`
Sebelumnya, kata Febri, tim juga telah mengamankan buku tabungan bank dan rekening koran Klub Cilegon United FC. Club bola tersebut diketahui menggunakan rekening Bank BJB.
Polisi Bakal Tindak Bus Pakai Klakson `Telolet`
Baca juga :
Tidak Dilarang PKPU, Kok Bawaslu Cilegon Kerahkan Aparat TNI, Polri dan Pol PP Razia Oneway Angkot
Menurut Febri, bukti yang telah disita itu akan dipelajari penyidik KPK. Bukti tersebut diyakini untuk penguatkan bukti dalam proses penyidikan kasus ini. "Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penguatan bukti dalam penyidikan ini," ucap Febri.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon; dan Hendri (H) asal swsta. Kemudian Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ; Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC); dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.Tidak Dilarang PKPU, Kok Bawaslu Cilegon Kerahkan Aparat TNI, Polri dan Pol PP Razia Oneway Angkot
Baca juga :
Yandri Susanto Dorong Cilegon Menjadi Kota Wakaf
Yandri Susanto Dorong Cilegon Menjadi Kota Wakaf
Bukan tanpa sebab uang itu ditampung dalam rekening club sepak bola tersebut. Pasalnya, dua perusahaan pemberi suap itu awalnya kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan. Tubagus yang merupakan Ketua Dewan Pembina Cilegon United Football Club memerintahkan agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola.Atas perbuatan itu, Iman, Dita dan Hendri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Selain mengamankan sembilan orang, tim dalam OTT juga mengamankan uang dugaan suap senilai Rp 1,152 miliar. Tak hanya itu, tim juga menyegel sejumlah tempat. Yakni, kantor badan perizinan terpadu dan penanaman modal kota Cilegon; kantor Cilegon United Football Club; dan Beberapa ruangan di PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Kemudian beberapa ruangan di kantor PT Brantas Abipraya, seperti ruangan direksi, accounting, finance dan legal.Lima tersangka telah ditahan KPK di rumah tahanan (Rutan) terpisah. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman ditahan di Rutan KPK; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Eka Wandoro (EDW) selaku Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) ditahan di Rutan Polres Jakpus; Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ditahan di Rutan Polres Jaktim, dan Hendri (swasta) ditahan di Rutan Jakpus.Sementara tersangka Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) tak turut diamankan saat tim Satgas KPK melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilegon pada Jumat (22/9/2017). Dikabarkan saat OTT itu, Tubagus tengah berada di luar kota. KPK segera memanggil dan memeriksa Donny. KEYWORD :
Tubagus Imam Ariyadi Krakatau Industrial Cilegon