Pansus Hak Angket KPK
Jakarta - Masa kerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada 28 September 2017. Namun, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK akan tetap melakukan penyelidikan hingga pimpinan KPK hadir.
Wakil Ketua KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya akan menunggu pimpinan KPK untuk hadir menyampaikan klarifikasi dalam rapat Pansus Hak Angket KPK."Selama tidak hadir kami akan menunggu sampai pimpinan KPK hadir," ujar Taufiqulhadi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).Sebab, kata Taufiqulhadi, jika pimpinan KPK tidak memberikan klarifikasi, maka dikhawatirkan sejumlah temuan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK tersebut tidak akurat. Selain itu, ketidakhadiran pimpinan KPK justru akan memperbanyak temuan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK