Gedung KPK
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Jasa Marga (Persero), Leviana Sri Handiri, Selasa (26/9/2017).
Levina akan diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017 dengan tersangka Dirut PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB) dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY dan STB," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Bersamaan dengan Leviana Sri Handiri, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap manajemen SDM Umum Asep Komarwan. Asep juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit dan Setia Budi.Baca juga :
Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui. Namun, KPK belum mau merinci terkait temuan BPK atas kelebihan pembayaran dalam pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi itu.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jasa Marga, ada sejumlah pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi pada 2015 dan 2016.Di antaranya, konsultasi pengawasan teknik pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan perbaikan jembatan pada jalan Tol Purbaleunyi tahun anggaran 2015. Proyek tersebut seharga Rp 915 juta. Kemudian pengecetan marka jalan pada ruas jalan Tol Purbaleunyi dan Cipularang tahun anggaran 2016, dengan nilai proyek mencapai Rp 2,9 miliar. Selanjutnya pengecetan marka jalan pada ruas jalan Tol Purbaleunyi tahun anggaran 2015 dengan nilai Rp 1,4 miliar. KEYWORD :
Kasus Korupsi Jasa Marga Auditor BPK