Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan hadir dalam rapat dengan Pansus Hak Angket KPK. Alasannya, KPK sedang mengajukan gugatan terkait keabsahan Pansus tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo meminta, agar DPR dapat memahami atas proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, KPK akan mengikuti apapun putusan dari MK nanti."Saya sangat mohon bapak ibu yang terhormat menunggu putusan MK, jadi apapun putusan dari MK itu kami akan turuti," kata Agus, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (26/9).Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Ia menegaskan, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK merupakan proses politik di DPR. Sehingga, KPK akan menunggu putusan dari MK.Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK