Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dan mempertanyakan sikap dari Komisi III DPR yang kerap mempermasalahkan terkait penyadapan yang dilakukan selama ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dasar penyadapan yang dilakukan KPK adalah Undang-Undang Tahun 2002 tentang KPK. Untuk itu, Ia mengaku heran jika DPR masih mempersoalkan tentang penyadapan tersebut.Padahal, lanjut Laode, kewenangan penyadapan bukan hanya dimiliki oleh KPK, akan tetapi kewenangan penyadapan juga dimiliki aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN)."Saya mau curhat, kenapa kok yang dipermasalahkan itu selalu penyadapan," keluh Laode, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR