E-KTP
Jakarta - Sederetan nama anggota dan mantan anggota DPR RI yang disebut diduga terlibat korupsi e-KTP. Di antaranya diduga mantan pimpinan dan anggota Banggar DPR.
Saat proyek e-KTP begulir, pimpinan dan anggota Banggar yakni Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, dan Mirwan Amir. Mereka disebut menikmati uang dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.Nama Mekeng sendiri dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto disebut turut diperkaya senilai USD 1,4 juta dari kasus dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu. Disebut-sebut uang yang diterima Mekeng itu melaui pengusaha Andi Narogong yang memiliki peran sebagai pengatur tender proyek e-KTP.Sejumlah fakta mengenai dugaan aliran ke sejumlah pihak telah mengemuka dalam persidangan. Meski demikian, Mekeng dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam persidangan telah membantahnya.Kendati, pada persidangan Pengadilan Tipikor, banyak nama hilang dan dianggap majelis hakim belum dapat dibuktikan. "Ada banyak nama yang sudah kami sebutkan dalam dakwaan dan sudah muncul di putusan. Pada dasarnya ada 3 cluster besar yakni dari birokrasi sendiri misalnya kemendagri, kemudian pihak swasta ini ada yang terkait langsung dalam proses pengadaan, lalu ada peran lainnya namun dari pihak swasta juga yang sudah kami proses seperti Andi Agustinus," tutur Febri.
KPK diketahui telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara.Sedangkan pengusaha yang merupakan rekanan Kemdagri, Andi Narogong sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan politikus Golkar, Markus Nari masih dalam proses penyidikan. KEYWORD :E-KTP Setya Novanto