Politikus PDIP, Arteria Dahlan
Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku. Jika tidak, KPK bisa disebut penghianat bangsa dan negara.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan, saat rapat kerja dengan Komisioner KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9). Menurutnya, penghianat bangsa sesungguhnya adalah yang tidak melaksakan UU dengan selurus-lurusnya."KPK harus tunduk pada UU, kita tidak bisa katakan koruptor itu maling atau apa, di negara hukum modern mengukur orang itu biadab atau tidak, penghianat bangsa dan negara atau tidak kalau dia tidak melaksanakan UU selurus-lurusnya, itu biadab dan penghianat bangsa," kata Arteria.Untuk itu, lanjut Arteria, institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu harus tunduk dan menjalankan UU secara benar, agar tidak diklarifikasikan sebagai penghianat bangsa.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Arteria sebelumnya, menyikapi dokumen putusan PK 336 yang diserahkan KPK kepada Komisi III DPR saat rapat kerja. Dimana, barang sitaan dalam dokumen yang diserahkan KPK tidak sesuai dengan putusan PK tersebut."Putusan PK 336, dalam putusan PK itu yang disita dan dirampas itu 850 item, ternyata di sini cuma ada 44. Ini saya bilang kita harus lakukan pencermatan," terangnya.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK DPR