Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri. Hal itu menyusul permintaan cegah oleh KPK kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Pada 20 September 2017, KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno, saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Permintaan cegah oleh KPK itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.Yakni diduga menerima gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.Rita dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara