Idham Arsyad
Jakarta – Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad menyebut kedaulatan dan kemandirian petani merupakan salah satu pra syarat utama kemajuan bangsa. Kemajuan tersebut, menurutnya tidak lepas dari sumber daya alam Indonesia yang melimpah di pedesaan, hutan serta lautan.
“Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat memiliki keuntungan yang lebih besar dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Idham lewat siaran pers yang diterima Jurnas.com, Rabu (27/9).
Idham menyayangkan, dalam praktiknya, terjadi ketimpngan struktural yang sangat masif. Beberapa perusahaan raksasa memiliki konsesi lahan di atas 1 juta ha, sementara rumah tangga petani rata-rata hanya memiliki 0.2 ha. Ketimpangan tersebut menyebabkan persoalan kemiskinan mayoritas penduduk belum terpecahkan.
10 Tahun Jokowi, Reforma Agraria Masih Mandek
Asumsi mendasar dari reforma agraria sebagai salah satu jalan keluar persoalan kemiskinan adalah persamaan dalam hak untuk memperoleh kesempatan. Hak tersebut harus dipenuhi negara sebagai bagian dari kewajiban pelaksanaan Pancasila dan UUD 45.
Pelaksanaan Reforma Agraria telah Rencana Kerja Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Mekanisme pelaksanaan reforma agraria dengan melibatkan tiga kementerian sebagai pelaksana reforma agraria pada satu sisi membuka peluang rakyat untuk mendapatkan akses atas tanah.
10 Tahun Jokowi, Reforma Agraria Masih Mandek
“Praktek reforma agraria yang sudah ditargetkan berjalan 3 tahun ini masih berkutat pada mekanisme birokrasi yang rumit, keengganan untuk sepenuhnya menjalankan reforma agraria,” ujarnya.
Saat ini reforma agraria diterjemahkan melalui mekanisme Perhutanan Sosial. Program Perhutanan sosial sendiri merupakan variasi dari beberapa program KLHK yang sudah berjalan, seperti PHBM, hutan kemasyarakatan dan lain sebagainya. Program perhutanan sosial ini memasukan kategori lahan yang bisa menjadi hak kelola rakyat, desa, adat dan kerjasama privat.
Kritik utama atas Perhutanan Sosial oleh kelompok pegiat reforma agraria adalah mengenai mekanisme sewa yang dalam pandangan hukum Mahkamah Konstitusi merupakan sesuatu yang dilarang, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang No. 19 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, salah satu pandangan penting mengenai mekanisme pembagian tanah kepada rakyat oleh negara tidak boleh dengan hak sewa adalah kebijakan kolonial yang eksploitatif.
Perspektif dan Inisiatif Desa
Sejak UU No 6/2014 disahkan, menurut Idham ada gairah baru mengenai peran desa dan inisiatif-inisiatif dari rakyat di desa. Peran dan inisiatif desa didorong oleh pemberian hak pengelolaan dana melalui dana desa. Pengelolaan dana desa secara langsung diharapkan mampu membuat desa berdaulat dan berdaya.
Salah satu point penting dari pembangunan desa yang berdaulat adalah memahami, mengenali dan mengelola aset-aset desa sebagai sumber pendapatan desa. Pengelolaan secara mandiri dan pembentukan bumdes sebagai alat desa untuk berusaha menjadi gambaran bahwa peluang desa untuk maju sangat terbuka lebar.
RPJMN Tahun 2015-2019 menjelaskan strategi pengelolaan sda melalui, pertama, menjamin pelaksanaan distribusi lahan kepada desa-desa dan distribusi hak atas tanah bagi petani, buruh lahan, dan nelayan; kedua, menata ruang kawasan perdesaan untuk melindungi lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan produktif dan lahan konservasi; dan ketiga menyiapkan dan melaksanakan kebijakan untuk membebaskan desa dari kantong-kantong hutan dan perkebunan.
“Untuk itu, kami mendorong agar desa memperkuat kemampuan mengenali aset desa dan kemudian secara simultan melakukan penguasaan, pengelolaan dan pemberdayaan melalui partisipasi rakyat secara masif,” katanya.
KEYWORD :Gerbang Tani Reforma Agraria