Aksi meminta Mahkamah Agung (MA) tak melakukan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta tak melakukan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Novanto diketahui mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP KPK.
Demikian disampaikan Koordinator Aksi Parade Rakyat Anti Korupsi (Praktisi), Tardi Maulana, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, (27/9/2017). Bukan tanpa sebab kekhawatiran itu diutarakan Raktisi. Sebab, sebelumnya terdapat kabar yang menyebut adanya pertemuan antara Ketua MA Hatta Ali dengan Setya Novanto beberapa waktu lalu. "Mahkamah Agung RI tidak boleh mengintervensi pra-peradilan Setya Novanto," tegas dia.Ditegaskan Tardi, korupsi proyek e-KTP merupakan salah satu perampokan uang negara yang terbesar dan telah merugikan keuangan negara yang sangat besar yakni Rp 2,3 triliun. Apalagi, penetapan KPK telah melalui banyak bukti-bukti. Karena itu, dugaan itu patut dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Korupsi e-KTP sangat menyengsarakan rakyat, karena itu kami harap kasus Novanto bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor. Praktisi mendesak KPK segera menahan Setnov dan semua koruptor e-KTP yang masih berkeliaran," terang Tardi.
E-KTP Setya Novanto