Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kushartanto Koeswiranto pada hari ini, Kamis (28/9/2017). Petinggi perusahaan plat merah dengan kode saham JSMR ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Kushartanto akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi. Kushartanto diagendakan diperiksa lantaran diduga kuat mengetahui seputar kasus tersebut."Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga Kushartanto Koeswiranto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY dan STB," tutur Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Selain Kushartanto, penyidik juga memanggil Pegawai BPK RI, Caecilia Ajeng Nindyaningrum. Ajeng juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit dan Setia Budi.Baca juga :
Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Suap Moge Jasa Marga BPK