Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki sejumlah bukti dalam menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Salah satunya berupa rekaman percakapan Novanto dengan sejumlah pihak membahas proyek pengadaan e-KTP.
"Ya sebenarnya kalau melihat rekaman itu kita pasti banget (penetapan Setnov sebagai tersangka), yang ngomong siapa, kemudian yang diomongkan apa," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).Sedianya bukti rekaman itu akan diputarkan pada sidang praperadilan Setnov kemarin. Akan tetapi hakim tunggal Cepi Iskandar tak mengizinkan bukti rekaman tersebut diputar. Hakim beralasan, pemutaran rekaman melanggar asas praduga tak bersalah bila dalam rekaman tersebut ada nama Novanto. "Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak yah. Saya tidak tahu pertimbangan hakim (menolak) diputar, karena dia satu-satunya yang mimpin, saya nggak tau pertimbangannya," ujar Agus.E-KTP Setya Novanto