Minggu, 24/11/2024 01:18 WIB

Hakim Kuatkan Fee Pengadaan Alquran untuk Priyo Budi Santoso

Majelis hakim juga mempertimbangkan catatan berisi pembagian jatah uang yang akan diperoleh masing-masing pelaku.

Priyo Budi Santoso

Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menguatkan dugaan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Hal tersebut dikuatkan oleh majelis hakim dalam amar putusan terdakwa Fahd El Fouz yang dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017). Hakim menyebut Priyo mendapat Rp 312 juta dari proyek senilai Rp 31,2 miliar tersebut.

"Pekerjaan lab komputer madrasah tahun 2011, ditambah bagian daripada Priyo Budi Santoso, yaitu 1 persen sehingga berjumlah Rp 312 juta," ucap anggota majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Tak hanya itu, majelis hakim juga mempertimbangkan catatan berisi pembagian jatah uang yang akan diperoleh masing-masing pelaku. Dalam catatan yang dibuat oleh Fahd itu, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar.

Sebelumnya, nama Priyo muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK. Fahd dalam persidangan membuka fakta bahwa Priyo adalah salah satu penerima uang dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran.

Fahd menyebut Priyo menerima Rp 3 miliar melalui Agus, adik kandung Priyo. Bahkan Fahd mengaku mengantar sendiri uang itu. Sebelum mengantarkan uang itu, Fahd mengaku lebih dulu berkomunikasi dengan Priyo.

Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap Fahd El Fouz. Politisi Golkar tersebut terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan uang milik terdakwa Fahd El Fouz dalam bentuk lima mata uang asing, harus dirampas untuk negara. Uang tersebut berbeda dengan pengembalian uang suap senilai Rp 3,4 miliar yang telah diserahkan Fahd kepada KPK.

Lima mata uang asing tersebut terdiri dari 55 Euro, 5 Poundsterling Inggris, 10 Franc Swiss, 61 Riyal Arab Saudi, dan 2.517 dollar Singapura. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan uang tunai Rp 80 juta, uang tunai Rp 62 juta dan uang tunai Rp 148 juta dirampas untuk negara.

"Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara," ucap Ketua Majelis Hakim Haryono dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Fahd, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017).

KEYWORD :

Proyek Alquran Priyo Budi Santoso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :