| Kamis, 28/09/2017 21:33 WIB
Struktur Tim 11 versi dokumen aduan masyarakat
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya keterlibatan Tim 11 dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Basaria memastikan jika pihaknya akan mendalami dan mengembangkan keterlibatan tim yang dikomandoi oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin dalam kasus tersebut.
"Pengembangan masih sangat mungkin," tegas Basaria di kantornya, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Informasi yang dihimpun Jurnas.com, tim 11 disebut merupakan kelompok di lingkaran dekat Rita yang terdiri dari 11 orang dengan beragam latar belakang. Ada yang berasal dari LSM, Seniman, Dosen, anggota DPRD, dan direksi media.
Mereka adalah, Khairudin (Staf Khusus Bupati
Kutai Kartanegara), Fajri Tridalaksana (Direksi Koran Kaltim), Sarkowi V Zahry (Anggota DPRD Kaltim), Abrianto Amin (LSM). Kemudian, Dedi Sudarya (Mantan Anggota DPRD
Kutai Kartanegara / Seniman).
Kemudian, Erwinsyah ( Direktur Utama Perusda Tunggang Parangan / Dosen Unikarta), Awang Yacoub (Anggota DPRD
Kutai Kartanegara), Abdul Rasyid (Ketua KONI
Kutai Kartanegara), Suriansyah (Pasif) (Direksi Koran Kaltim), Muhammad Iskandar (Alm./ korban jembatan runtuh 26 November 2011/Direksi Koran Kaltim), dan Junaidi (Anggota DPRD
Kutai Kartanegara / Ketua KNPI
Kutai Kartanegara).
Tim yang kini berisi 10 orang itu di balik layar yang mengendalikan roda pemerintahan di Kukar. Tim tersebut bahkan menjadi pengendali dan menentukan anggaran proyek-proyek besar dan kebijakan perizinan di wilayah Kukar.
Sosok yang paling banyak memegang kendali adalah Abrianto. Abrianto mantan pentolan Walhi Kaltim ini, bertugas sebagai pengendali. Peranannya menyangkut berbagai kegiatan, dari perizinan batubara, perkebunan, dan izin usaha investasi.
Abrianto juga menjalankan fungsi kegiatan kontraktor/swasta, seperti infrastruktur dan rehab/renovasi. Tak hanya itu saja, Abrianto berfungsi untuk tugas berkaitan dengan LSM.
Selain mendalami pihak penerima gratifikasi lain, tim penyidik KPK juga mengusut pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Rita. Khairudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi bersama-sama Rita.
"Untuk pengembangan itu sudah sangat sangat mungkin gratifikasi ini. Sudah barang tentu ada pihak yang memberikan kepada KHR (Khairudin) dan RIW (
Rita Widyasari)," ungkap Basaria.
Pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita dan Khairudin telah dilakukan tim penyidik KPK dengan menggeledah sejumlah kantor kepala dinas di lingkungan Pemkab
Kutai Kartanegara sejak Selasa (26/9/2017) hingga Kamis (28/9/2017).
Dari lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen berupa catatan keuangan yang diduga gratifikasi serta dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek di
Kutai Kartanegara. Selain itu tim juga mengamankan empat mobil mewah milik Rita.
"Makanya dilakukan sekarang penggeledahan di beberapa kantor dinas karena gratifikasi ini sudah barang tentu berhubungan dengan orang-orang yang memberikan. Ada beberapa prediksi diberikan kepala dinas yang ada di sana. Untuk pengembangan itu sudah sangat-sangat mungkin," tandas Basaria.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara