Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait perizinan lokasi perkebunan sawit dan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memastikan kedua kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Golkar Kalimatan Timur itu akan ditindaklanjuti dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sudah barang tentu akan ditindaklanjuti dengan pasal tindak pidana pencucian uang," tegas Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Basaria memastikan terus menguatkan bukti terkait dugaan pencucian uang tersebut. Sejauh ini, KPK telah menyita empat mobil mewah Rita yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Empat mobil mewah yang telah disita itu yakni, Mobil Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser.
Dugaan itu menguat lantaran harta kekayaan Rita melonjak drastis. Dalam pelaporan harta pada 29 Juni 2015, harta Rita tercatat senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412. Sementara dalam pelaporannya pada 23 Juni 2011, Rita mengklaim memiliki harta Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.
Pengusutan dugaan pencucian uang akan dilakukan beriringan dengan pengembangan kasus dugaan suap dan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita. Terkait dua sangkaan itu, Rita diduga menerima Rp 12,97 miliar. "Kemungkinan akan dilakukan proses pemeriksaan," ujar Basaria.
KPK sendiri sudah masuk dalam tahap menetapkan pasal pencucian uang dalam sejumlah kasus korupsi sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Pasal pencucian uang diterapkan jika ditemukan adanya indikasi sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar, menghibahkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu termasuk juga yang menerima dan menguasainya. Sangkaan pencucian uang ini diterapkan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang diakibatkan korupsi.
"(Pasal pencucian uang) ini untuk memiskinkan koruptor. Kalau (tindak pidana dilakukan) korporasi akan diterapkan pada korporasinya juga. Itu cara yang dilakukan KPK memiskinkan koruptor," tandas Basaria.
Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara