Sabtu, 23/11/2024 19:59 WIB

Pansus Angket DPR Ingin Mutilasi KPK

DPR dinilai sedang berusaha untuk memutilasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK.

Pansus Hak Angket KPK

Jakarta - DPR dinilai sedang berusaha untuk memutilasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK.

Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengatakan, institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu sedang mengalami guncangan politik yang cukup kencang.

"Itu artinya sebuah tontonan yang tidak ada rasa malu sama sekali bahwa DPR melalui pansus ingin memutilasi KPK," kata Busryo, Jakarta, Kamis (28/9).

Kata Busryo, pembentukan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK tersebut tidak lepas dari kepentingan politik. Dimana, kasus mega skandal korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menjadi awal mula terbentuknya KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK.

"Banyak tekanan politik dari aparat penegak hukum sendiri kepada KPK, bahkan tekanan hukum juga, yang semua itu menggambarkan posisi KPK saat ini berada di puncak kesulitan politik yang lebih dilematis dari yang dulu-dulu,"

Terlebih, lanjut Busryo, operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah kepala daerah membuat partai politik semakin gerah.

"Misalnya transaksi-transaksi politik termasuk kaitannya dengan konflik internal, yang melibatkan Direktur Penyidikan yang sampai sekarang belum diberi sanksi," tegasnya.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :