| Jum'at, 29/09/2017 14:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan Wali Kota Cilegon. (Rangga Tranggana/Jurnas.com)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chief Executive Officer (CEO) klub bola Cilegon United, Yudhi Apriyanto (YA), Jumat (29/9/2017). Yudhi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan izin Amdal untuk pembangunan Transmart di Cilegon dengan tersangka tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti (TDS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Selain Yudhi, KPK juga memanggil bendahara klub bola
Cilegon United Wahyu Ida Utama. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dony Sugihmukti.
Yudhi sebelumnya sempat ditangkap oleh tim Satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/9/2017). Yudi Apriyanto diamankan tim KPK di Bank BJB cabang Cilegon setelah menarik uang Rp 800 juta. Uang yang diduga suap itu berasal dari PT Brantas Abipraya.
KPK diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi; Ahmad Dita Prawira (ADP) selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon dan Hendri (H) asal swsta.
Kemudian Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ; Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC); dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.
Atas perbuatan itu, Iman, Dita dan Hendri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tubagus, Ahmad Dita Prawira (ADP) dan Hendri (H) dijerat atas dugaan penerima suap senilai Rp 1,5 miliar dari Bayu Dwinanto Utomo (BDU); Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) dan Eka Wandoro (EW) selaku Legal Manager PT KIEC.
Uang dugaan suap dari anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Brantas Abipraya itu terkait pengurusan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan
Transmart.
Di Cilegon,
Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Sementara pelaksanaan proyek akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.
PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan
Transmart untuk melaksanakan proyek. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan lantaran belum mendapat izin amdal.
PT Brantas Abipraya dan PT KIEC akhirnya mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar untuk memuluskan izin Amdal tersebut. PT KIEC menyetorkan uang sebesar Rp 700 juta. Sementara PT Brantas Abipraya menyetorkan uang Rp 800 juta. Diduga suap itu dialirkan oleh dua perusahaan tersebut ke Wali Kota Cilegon melalui rekening
Cilegon United Football Club.
Pengiriman uang tersebut merupakan modus baru untuk menyamarkan suap menggunakan saluran Corporate Social Responsibility (CSR). Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship.
Tubagus yang merupakan Ketua Dewan Pembina
Cilegon United Football Club memerintahkan agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola. Pasalnya
dua perusahaan pemberi suap itu awalnya kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan.
Kasus itu sendiri dibongkar KPK dalam oprasi tangkap tangan di Cilegon pada Jumat kemarin. Dalam OTT itu, tim mengamankan sembilan orang dan uang yang diduga suap senilai Rp 1,152 miliar.
Enam orang tersangka telah ditahan KPK di rumah tahanan (Rutan) terpisah. Wali Kota Cilegon Tubagus Iman ditahan di Rutan KPK; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Eka Wandoro (EDW) selaku Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) ditahan di Rutan Polres Jakpus; Bayu Dwinanto Utomo (BDU) selaku Project Manajer PT Brantas Abipraya ditahan di Rutan Polres Jaktim, dan Hendri (swasta) ditahan di Rutan Jakpus. Sementara Donny ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Cilegon United Transmart