Sabtu, 23/11/2024 21:19 WIB

Petinggi Hotel Golden Season Samarinda Terseret Gratifikasi Bupati Kukar

Bersamaan dengan Hanny Kristianto, penyidik juga memanggil staf PT Citra Gading Asritama, Siti Badriyah. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita.

Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari

Jakarta - General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi Bupati Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk sebagai pihak yang dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanny Kristianto akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rita Widyasari (RIW). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," tutur Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).

Bersamaan dengan Hanny Kristianto, penyidik juga memanggil staf PT Citra Gading Asritama, Siti Badriyah. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita.

Dalam perkara tersebut, Rita Widyasari bersama Khairudin diduga menerima gratifikasi sebesar USD 775 atau Rp 6,975 miliar. Rita dan Khairudin sangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain kasus gratifikasi Rita juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dalam kasus dugaan suap itu, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010. Diduga uang itu untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Dalam kasus ini, Rita yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hery Susanto Gun sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait proses penyidikan kasus suap tersebut, penyidik KPK hari ini juga memanggil Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando. Ia diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery Susanto Gun (HSG).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan palsama perkebunan kelapa sawati di desa Kupang Baru kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP dengan tersangka HSG," terang Febri.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :