Struktur Tim 11 versi dokumen aduan masyarakat
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi informasi dan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait perizinan PT Sawit Golden Prima (PT GSP). Termasuk di antaranya diduga Tim 11 yang dikomandoi Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin.
Dalam kasus suap perizinan itu, Bupati Kukar sekaligus Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur, Rita Widyasari diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP, Hery Susanto Gun sebesar Rp 6 miliar sekitar Juli dan Agustus 2010. Diduga suap itu untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru.Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memastikan, pihaknya bakal terus mengembangkan kasus dugaan suap tersebut. Lembaga antikorupsi bakal mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam sengkarut gratifikasi di daerah kaya Migas itu. Tak terkecuali mendalami andil Tim 11. Salah satunya diduga anggota tim itu bernama Abrianto Amin.Disinyalir mantan pentolan Walhi Kaltim itu bertugas sebagai pengendali. Diduga peranannya menyangkut berbagai kegiatan, dari perizinan batubara, perkebunan, dan izin usaha investasi. Abrianto juga menjalankan fungsi kegiatan kontraktor/swasta, seperti infrastruktur dan rehab/renovasi. Tak hanya itu, Abrianto disebut-sebut berfungsi untuk tugas yang berkaitan dengan LSM.Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara