Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari, Bong Parnoto
Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari Bong Parnoto akan segera duduk di kursi pesakitan persidangan. Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tiga Raksa, Jumat (28/9).
Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan sebagaimana yang dilakukan oleh Mabes Polri saat menyidik perkara tersebut.Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad yang dikonfirmasi tentang tidak ditahannya tersangka, justru menyatakan tidak masalah kendati ancaman hukuman penjara enam tahun."Penahanan itu dilihat kepentingan dan urgensinya. Ngga masalah sekalipun ancaman enam tahun," jelas Noor.Bareskrim Polri Polri Bong Parnoto Kejagung