Jum'at, 22/11/2024 05:41 WIB

Ancaman 6 Tahun Penjara, Kejagung Ogah Tahan Tersangka Bong Parnoto

Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahananterhadap tersangka Bong Parnoto.

Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari, Bong Parnoto

Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari Bong Parnoto akan segera duduk di kursi pesakitan persidangan. Hal tersebut menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tiga Raksa, Jumat (28/9).

Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan sebagaimana yang dilakukan oleh Mabes Polri saat menyidik perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad yang dikonfirmasi tentang tidak ditahannya tersangka, justru menyatakan tidak masalah kendati ancaman hukuman penjara enam tahun.

"Penahanan itu dilihat kepentingan dan urgensinya. Ngga masalah sekalipun ancaman enam tahun," jelas Noor.

Selain itu, Noor yang juga Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara beralasan tersangka tidak ditahan saat disidik oleh Mabes Polri.

"Kita bisa juga nahan tapi takutnya ngga nyambung meskipun memungkingkan untuk kita lakukan penahanan," tegas Noor.

Bong tidak hanya dijerat dalam perkara pencurian pengalaman keeka PT Teralindo Lestari,  tetapi juga perkara tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus.

Bong dijerat Pasal  130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

KEYWORD :

Bareskrim Polri Polri Bong Parnoto Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :