Gubernur Sultra Nur Alam dijebloskan ke penjara.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam (NA) untuk 30 hari ke depan.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 3 Oktober-1 November 2017 terhadap tersangka NA, Gubernur Sultra," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).Nur Alam kini berstatus tersangka di KPK dan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Rabu (5/7/2017) silam. Nur Alam dijerat sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) tahun 2008-2014 dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016.Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.Kasus Korupsi Nur Alam