Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengapresiasi putusan praperadilan yang mengugurkan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Fahri ikut senang putusan peraperadilan itu membuat Setya Novanto lolos dari jeratan kasus korupsi proyek e-KTP.
"Beliau (Setya Novanto) dibebaskan ya alhamdulillah, tentu ikut senang ya dengan apa yang terjadi pada beliau (Setya Novanto)," kata Fahri di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Fahri menilai wajar putusan yang diberikan hakim Cepi Iskandar atas gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Terlebih, klaim Febri, sangkaan yang dilayangkan kepada Setya Novanto oleh KPK bermula dari perkataan Muhammad Nazarudin.
Fahri mengklaim, informasi adanya korupsi dalam proyek e-KTP yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kepada KPK tidak didukung fakta yang kuat. Informasi yang diberikan Nazarudin kepada KPK, lanjut Fahri, lantas digunakan KPK. Bahkan, digunakan untuk menurunkan citra DPR yang digambarkan kecipratan uang korupsi e-KTP.
"Dakwaan KPK itu didasarkan nyanyian Nazaruddin, jadi terlalu banyak karangan. Jadi peristiwanya itu secara jurnalistik bisa disambung tapi secara hukum tidak bisa disambung. Dan itu saya bilang jadi fiksi gitu. Akhirnya terbukti. Jadi mohon maaf apa yang dilakukan KPK itu bukan peristiwa hukum tapi itu peristiwa news, itu news saja. KPK mengembangkan news tidak mengembangkan hukum. Dan itu merugikan dunia hukum kita sebab itu menbuat rusak semua reputasi semua lembaga negara," tandas Fahri.
KEYWORD :Fahri Hamzah DPR Setya Novanto e-KTP