Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membahas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Ketua DPR RI Setya Novanto. Lembaga antikorupsi mengisyaratkan bakal kembali dijerat Ketum Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Masih dibahas atau diskusikan (sprindik baru untuk Setya Novanto)," ucap Ketua KPK, Agus Rahadjo saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2017).Agus menyampaikan hal itu pasca gugatan praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangkanya dikabulkan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Cepi Iskandar, pada Jumat, 30 September 2017. (Berita terkait #Setya Novanto lainnya)Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda terkait langkah hukum yang akan diambil KPK pasca kalah dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dikatakan Febri, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.E-KTP Setya Novanto