Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan jika pihaknya belum pernah mencabut surat pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Bahkan, tegas Agus, pihkanya akan tetap meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang masa pencegahan Ketum Partai Golkar tersebut.
"Surat pencekalan belum pernah dicabut, dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," ungkap Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2017). Sebelumnya, KPK melayangkan surat permintaan pencegahan Setya Novanto berpergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 10 April 2017. Novanto dicegah ke luar negeri untuk enam bulan dan akan habis pada 10 Oktober 2017.Saat itu, pencegahan terhadap Setnov dilayangkan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. "Pada waktu itu, surat pencekalan karena yang bersangkutan menjadi saksi," terang Agus. (Berita terkait #Setya Novanto lainnya)
E-KTP Setya Novanto