Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad dijerat sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait perizinan tambang di daerahnya.
Diduga penyalahgunaan kewenangan itu terjadi saat Aswad menjabat sebagai Bupati Konawe Utara. Disebut-sebut kasus itu berkaitan dengan Gubernur Sultra non-aktif, Nur Alam. "Terkait izin tambang," kata sumber, Senin (2/10/2017).Kasus yang menjerat Aswad sebelumnya diselidiki lembaga antikorupsi. Kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Aswad Sulaiman, di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kendari, Sulawesi Tengara pada Senin siang.Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha membenarkan jika pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Aswad Sulaiman. Namun, Priharsa belum mau menjelaskan secara detail kasus yang menyeret Aswad Sulaiman.Kasus Korupsi Aswad Sulaiman