Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)
Jakarta - Tiga anak buah Menteri Perhubungan, Budi Karya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/10/2017). Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap atas perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017.
Ketiga anak buah Menteri Perhubungan, Budi Karya yakni PNS Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sapril Imanuel Ginting; staf kenavigasian Dirjen Perhubungan Laut, Maryono; dan staf Dit Kepelabuhan Dirjen Perhubungan Laut, Herwan Rasyid. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK)."Diperiksa sebagai saksi," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Penyidik juga memeriksa Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub nonaktif Antonius Tonny Budiono. Tonny yang menjadi tersangka di kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan.Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.
Tonny Budionon Kasus Korupsi