Ilustrasi RUU Terorisme
Jakarta - Definisi terorisme tidak memiliki arti yang tunggal. Sehingga, hingga saat ini definisi soal terorisme itu sendiri masih menjadi perdebatan baik di publik maupun di Pansus RUU Terorisme.
Anggota Pansus RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, definisi terorisme itu memang banyak, bahkan di beberapa negara tidak ada definisi terorisme yang tunggal."Makanya kita di Pansus meminta definisi terorisme ini harus clear," kata Nasir, dalam sebuah diskusi bertajuk "Nasib RUU Terorisme?" di Pressroom DPR, Jakarta, Selasa (3/10).Jadi, kata Nasir, memang profesionalisme aparat harus dibingkai dengan Undang-Undang (UU) terorisme ke depan. "Jangan karena penampilan berjenggot lalu dikatakan terorisme," katanya.Baca juga :
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
RUU Terorisme DPR TNI Pansus RUU Terorisme