Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Setya Novanto. Pencegahan Ketua DPR RI berpergian ke luar negeri itu diperpanjang untuk enam bulan ke depan.
"Sudah dicegah kemarin. Sudah (dikirim surat pencegahan ke luar negeri kemarin)," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno membenarkan permintaan lembaga antikorupsi tersebut. KPK meminta pihak Imigrasi memperpanjang masa pencegahan lantaran permintaan pencegahan tahap pertama telah habis pada Senin kemarin.Menurut Agung, pihaknya telah menerima surat perpanjangan masa pencegaha Setya Novanto dari KPK pada Senin (2/10/2017). Setya Novanto dicegah berpergian keluar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.E-KTP Setya Novanto