Gedung KPK
Jakarta - Selain dijerat sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap. Aswad diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/10/2017). Aswad diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan yang mengajukan ijin pertambangan nikel saat menjadi pejabat Bupati Konawe Utara 2007-2009. Atas dugaan tersebut, Aswad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Diduga telah menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa Pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009," ungkap Saut.Kasus Korupsi Konawe Utara