Sabtu, 23/11/2024 09:02 WIB

Sambangi KPK, Istri Eks Gubernur Sumut Minta Barang Bukti

Sebelumnya Evy divonis 2 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara suaminya, Gatot divonis 3 tahun penjara.

Evy Susanti, Istri mantan Gubernur Sumatera Utara

Jakarta - Mantan terpidana kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, Evy Susanti mendatangi kantor KPK, Rabu (4/10/2017) siang.

Istri mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ini datang untuk mengambil barang bukti. "Mau ambil barang bukti, tapi saat ini masih dicari di dalam," ucap Evy di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sayangnya Evy enggan membeberkan secara detail barang bukti yang hendak diambilnya. Menurut Eyv barang bukti itu berupa dokumen yang dinilainya penting. "Alat bukti ini dokumen saya pribadi, penting," tutur Evy.

Sebelumnya Evy divonis 2 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara suaminya, Gatot divonis 3 tahun penjara. Evy yang baru saja bebas dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang pada Rabu (27/9/2017).

Evy bersyukur bisa menghirup udara bebas lantaran Justice Collaborator yang ditawarkan KPK. Setelah lepas, Evy mengaku akan menjadi pengacara. "Saya selanjutnya juga mau mencoba jadi pengacara," tutur Evy.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Evy Susanti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :