Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan
Jakarta - Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal mengakui jika uang Rp 200 juta di dalam brankasnya adalah uang yang berasal dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Namun, keterangan itu dicabut.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan BAP Rochmadi Saptogiri dalam sidang lanjutan terdakwa Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2017). Rochmadi Saptogiri yang merupakan tersangka yang diduga sebagai penerima suap dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.Pengakuan yang disampaikan Rochmadi dalam BAP itu disampaikannya saat baru ditangkap dalam OTT. Rochmadi saat itu diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka."Jadi saya diperiksa 24 jam. Sampai terakhir saya jawab saya tak tahu. Tapi penyidik bilang, sudah Bapak mengaku saja. Lalu saya bilang, ya sudah lah. 24 jam saya diperiksa, saya dalam keadaan letih, shock," ucap Rochmadi saat bersaksi.Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Rochmadi saat itu mengaku kepada penyidik jika keterangan yang disampaikan sebelumnya salah. Rochmadi saat itu mengklaim jika dirinya tidak pernah menerima uang Rp 200 juta melalui Ali Sadli, bawahannya.Merespon pernyataan itu, Jaksa kemudian mengkonfirmasi Rochmadi. Jaksa KPK mencecarnya soal penandatangan BAP. Namun, Rochmadi lagi-lagi berkelit kalau BAP dia tandatangani tanpa membaca seluruh isinya.
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Suap Auditor BPK