Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso. Hukuman Santoso diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Muhammad Santoso sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK sebelumnya mengajukan permohonan kasasi terhadap terdakwa Santoso kepada MA.
"Permohonan kasasi JPU dikabulkan," ujar Jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2017).
Kasasi tersebut diputus pada 20 September 2017 oleh tiga Hakim Agung, yakni Abdul Latief, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 5 April 2017. Selain itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta pada 26 Januari 2017.
Majelis hakim menyatakan Santoso terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Santoso sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Santoso dinilai terbukti menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura. Suap tersebut diberikan oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani.
Dari jumlah tersebut, sebesar 25.000 dollar rencananya akan diberikan kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani. Perkara yang dimaksud yakni, gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari hakim Partahi Tulus Hutapea, Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu. Sementara Raoul merupakan penasehat hukum pihak tergugat, yakni PT KTP.
KEYWORD :KPK Panitera Jakarta Pusat Suap