| Jum'at, 06/10/2017 13:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan penggunaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang Cabang KPK. Rutan ini berada di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Ketua
KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, peresmian Rutan baru ini menjadi pengingat untuk pejabat negara atau pihak-pihak lainnya agar tidak melakukan korupsi dan berujung dijeruji besi ini. "Ini sebagai pengingat pejabat negara dan para pihak lain, perismian Rutan ini sebagai pengingat, kalau bisa jangan sampai kita menjadi penghuninya," ucap Agus dalam sambutannya, di Gedung
KPK, Jakarta.
Rutan ini dibangun bersamaan dengan Gedung baru
KPK yang sudah beroperasi sejak 29 April 2016 lalu. Agus memastikan, pembangunan Rutan
KPK ini sudah memenuhi standar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dikatakan Agus, setiap tahanan akan tetap diberikan hak-haknya.
Rutan baru yang terdiri dari dua lantai, yakni lantai dasar dan mezazanine dengan kapasitas 37 tahanan yang terdiri dari 29 tahanan pria dan delapan tahanan wanita. Di Rutan ini juga terdapat ruang berkumpul yang dilengkapi TV dan ruang berolahraga. Selain itu, terdapat ruang ibadah bagi tahanan non-muslim yakni di ruang bertemu keluarga. Sementara salat Jumat bagi tahanan muslim di ruang TV.
Pasca diresmikan, Rutan
KPK ini sudah mulai dioperasikan. Sore ini, ada 11 tahanan yang berada di Rutan
KPK gedung lama akan dipindahkan. Sementara rutan di Gedung
KPK lama rencananya bakal direhabilitasi untuk meningkatkan kapasitas dan fasilitasnya.
"Pertama mindahkan tahanan dari C1 ke sini. Nanti yang di C1 mau direnovasi, Ini kan ada 37. Mudah mudah-mudahan nanti sore semua dipindahkan," kata dia.
Sementara itu, Sekjen
KPK, Raden Bimo Abdul Kadir mengatakan, Rutan ini telah dilengkapi dengan sistem database pemasyarakatan yang merupakan mekanisme pelaporan dan konsolidasi pengelolaan data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dikatakan Bimo, sistem ini berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemkumham.
"Dengan sistem ini, Rutan induk dan Ditjen Pemasyarakat dapat mengetahui secara langsung jumlah tahanan yang baru maupun yang keluar dari Rutan
KPK," ujar dia.
Setiap tahanan dibolehkan menerima lima tamu dalam setiap sesi kunjungan di hari Senin dan Kamis, pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. Setiap pembesuk diminta menyerahkan kartu indentitas untuk mendapat surat izin kunjungan dan kartu identias kunjungan.
"Untuk kunjungan, jam berkunjungnya sama dengan Rutan Gedung
KPK C1, yakni Senin sampai Jumat saat jam kerja untuk penasihat hukum dan untuk keluarga Senin dan Kamis," tutur Bimo.
KEYWORD :
Kasus Korupsi KPK